JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 421 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI DAERAH TERPENCIL DI KABUPATEN BARITO SELATAN
Tanggal Diundangkan 30 Dec 2025
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI DAERAH TERPENCIL DI KABUPATEN BARITO SELATAN

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/421/2025, 6 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN PEMBANGUNAN SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI DAERAH TERPENCIL DI KABUPATEN BARITO SELATAN

 

ABSTRAK :

-Untuk percepatan pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada daerah terpencil di kabupaten barito selatan perlu di bentuk satuan tugas, maka perlu di tetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Daerah Terpencil Di Kabupaten Barito Selatan;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang ketahanan pangan dan gizi;

-Keputusan ini menetapkan pembentukan satuan tugas percepatan pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi pada daerah terpencil di kabupaten barito selatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari;

-Ditetapkan di buntok, pada tanggal 30 deseber 2025

-Lampiran 3 halaman.